Kejagung Sita Aset Terkait Dugaan Korupsi Ekspor CPO Rp14,3 Triliun di Riau dan Medan

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi


INTIREDAKSI24.COM – Dugaan korupsi besar dalam tata niaga ekspor kelapa sawit di Provinsi Riau memasuki babak baru. Tim penyidik Kejaksaan Agung Republik Indonesia melakukan penggeledahan dan penyitaan aset di sekitar 20 lokasi strategis di Riau dan Medan terkait kasus manipulasi dokumen ekspor yang diduga merugikan negara hingga Rp14,3 triliun.

Penyidikan difokuskan pada dugaan persekongkolan antara lima grup korporasi besar dengan sejumlah oknum penyelenggara negara. Sejumlah kantor perusahaan, rumah pribadi, hingga pabrik kelapa sawit menjadi sasaran penggeledahan intensif selama sepekan terakhir.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa tim bergerak cepat untuk mencegah potensi penghilangan barang bukti.

“Hampir dua minggu ini atau seminggu lebih, kami melakukan penggeledahan di puluhan tempat di Riau dan Medan. Sasarannya ada kantor, rumah, hingga pabrik kebun sawit,” ujar Syarief, Senin (2/3/2026).

Dalam rangka pemulihan kerugian negara, penyidik telah menyita sejumlah aset bernilai tinggi milik para tersangka. Aset tersebut meliputi beberapa bidang tanah, Pabrik Kelapa Sawit (PKS), alat berat, serta kendaraan operasional.

“Di antaranya ada beberapa bidang tanah dan juga PKS atau pabrik pengolahan kelapa sawit yang sedang kami lakukan proses penyitaan. Ada juga alat berat, mobil, dan lain-lain,” jelasnya.

Modus Rekayasa Dokumen Ekspor

Kasus ini bermula saat pemerintah memberlakukan kebijakan pengetatan ekspor Crude Palm Oil (CPO). Namun, sejumlah korporasi diduga menyiasatinya dengan mengubah klasifikasi komoditas ekspor dari CPO menjadi Palm Oil Mill Effluent (POME) atau Palm Acid Oil (PAO).

Melalui rekayasa dokumen tersebut, para pelaku diduga menghindari kewajiban tertentu dalam mekanisme ekspor, sehingga menyebabkan hilangnya potensi penerimaan negara dalam jumlah signifikan. Penyidik memperkirakan kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp10,6 triliun hingga Rp14,3 triliun.

Penyidikan juga mengungkap adanya dugaan keterlibatan oknum pejabat kementerian dan kepabeanan yang menerima imbalan untuk melancarkan praktik tersebut.

Sebelas Tersangka Ditetapkan

Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka yang berasal dari unsur pejabat negara dan pimpinan perusahaan swasta, yakni:

- LHB, Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan Kemenperin

- FJR, Direktur Teknis Kepabeanan DJBC

- MZ, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPBC Pekanbaru

- ES, Direktur PT SMP, PT SMA, dan PT SMS

- ERW, Direktur PT BMM

- FLX, Direktur Utama dan Head Commerce PT AP

- RND, Direktur PT TAJ

- TNY, Direktur PT TEO dan pemegang saham PT Green Product International

- VNR, Direktur PT Surya Inti Primakarya

- RBN, Direktur PT CKK

- YSR, Direktur Utama PT MAS dan Komisaris PT SBP

Kejagung memastikan proses hukum akan terus dikembangkan, termasuk penelusuran aliran dana dan potensi tersangka baru, guna memaksimalkan pemulihan kerugian negara. (red)

Sumber: Okezone.com

Posting Komentar

0 Komentar