Polsek Bukit Kapur Ungkap Kasus Pencurian di Toko Buku, Residivis Diamankan

Polsek Bukit Kapur Ungkap Kasus Pencurian di Toko Buku, Residivis Diamankan

Foto: ist

INTIREDAKSI24.COM, DUMAI – Polsek  Bukit Kapur   berhasil mengungkap  kasus   dugaan tindak  pidana  pencurian dengan  pemberatan  (curat) yang  terjadi di Toko Buku Syakira Media, Kelurahan Kampungb  Baru, Kecamatan Bukit Kapur, bKota Dumai,  pada Senin (12/10/2026)  dini hari.

Dalam  pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria  berinisial S (40), yang diketahui  merupakan residivis dalam  perkara  pencurian dengan  pemberatan. Terduga pelaku diamankan warga setelah  diduga  mengambil uang tunai dari dalam toko.

Peristiwa  pencurian itu diketahui  sekitar pukul 03.40 WIB, ketika  pemilik toko  saudara S, kembali ke tokonya dan mendapati kamera CCTV telah  tertutup kain. Saat memeriksa  bagian  dalam toko, korban  melihat laci meja kasir dalam  keadaan terbuka dan uang di dalamnya telah hilang. Korban juga  mendapati  pintu belakang  toko dalam  keadaan terbuka.

Akibat kejadian  tersebut, korban mengalami kerugian yang  diperkirakan mencapai Rp2 juta. Korban  kemudian melaporkan  peristiwa itu ke Polsek Bukit  Kapur untuk ditindaklanjuti.

Pengungkapan  kasus bermula sekitar  pukul 07.00 WIB, ketika personel piket  Unit  Reskrim Polsek  Bukit Kapur  menerima informasi  bahwa  seorang pria telah  diamankan warga  karena diduga melakukan  pencurian uang di  toko buku  tersebut.

Menindaklanjuti  informasi itu, Kanit  Reskrim  Polsek Bukit Kapur, IPDA Wan Boby Dharmawan, S.H., M.H., melaporkan  kejadian  kepada Kapolsek  Bukit Kapur, AKP Boy Setiawan, S.A.P., M.Si. Selanjutnya, Kapolsek memerintahkan  personel Unit Reskrim untuk  mendatangi lokasi dan  mengamankan terduga  pelaku.

Dari hasil  pemeriksaan awal, terduga pelaku  mengakui telah masuk  ke dalam toko dan mengambil  uang  tunai dari laci toko serta  dompet.  Uang hasil pencurian  tersebut, menurut pengakuannya, digunakan untuk membeli rokok  dan korek api.

Dalam  penanganan  perkara ini, polisi  turut mengamankan sejumlah  barang  bukti berupa uang tunai sebesar Rp1.950.000,  satu buah dompet berwarna cokelat, satu batang  kayu yang  telah dimodifikasi,  satu kaos berwarna  hitam beserta gantungannya,  satu bungkus rokok merek ONLINE, serta  satu buah korek  api berwarna hijau.

Selanjutnya,  terduga pelaku beserta  barang  bukti dibawa ke Polsek  Bukit Kapur  untuk menjalani  proses  hukum lebih lanjut.

Atas  perbuatannya, terduga pelaku disangkakan  melanggar Pasal 477  Undang-Undang Republik  Indonesia  Nomor 1 Tahun 2023  tentang  Kitab Undang-Undang  Hukum  Pidana (KUHP).

Saat ini,  pemmenyidik masih melengkapi  administrasi penyidikan,  melakukan pemeriksaan  terhadap  saksi dan terduga  pelaku, serta mempersiapkan  berkas  perkara  untuk  proses  hukum selanjutnya. (*)

Komentar Via Facebook :