Polemik Izin Super 21 Club Dumai: Restoran dan Seni Pertunjukan, Tapi Live DJ Termasuk?
Foto penampakan live performance DJ di Super 21 Club Dumai
INTIREDAKSI24.COM, DUMAI — Polemik mengenai legalitas dan ruang lingkup perizinan usaha Super 21 Club Dumai kembali mencuat. Sorotan publik mengarah pada perbedaan penjelasan antara perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Dumai mengenai jenis kegiatan yang diperbolehkan berdasarkan perizinan dan klasifikasi usaha yang dimiliki tempat tersebut.
Perbedaan keterangan itu menjadi perhatian karena berkaitan langsung dengan aktivitas hiburan yang disebut berlangsung secara rutin di Super 21 Club, termasuk live performance DJ pada malam akhir pekan hingga dini hari.
Sebelumnya, pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Dumai melalui JF Penata Perizinan Ahli Madya, Muhammad Irwandi Siregar, menjelaskan bahwa izin yang diberikan kepada Super 21 Club mencakup usaha restoran serta aktivitas seni pertunjukan.
Namun, keterangan tersebut mendapat perspektif berbeda dari Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Diskopar) Kota Dumai. Kabid Pariwisata Diskopar Dumai, Untung Efendi, menjelaskan bahwa aktivitas yang dimaksud dalam KBLI tersebut tidak termasuk pertunjukan seni berupa live performance DJ.
"Aktivitas tersebut (live performance DJ, red) tak termasuk dalam izin yang dimaksud," ujar
Untung Efendi, Senin (14/9/2026).
Perbedaan penjelasan antar-OPD ini kemudian memunculkan pertanyaan yang membutuhkan jawaban resmi pemerintah daerah. Jika aktivitas seni pertunjukan tercantum dalam ruang lingkup perizinan Super 21 Club, apakah live performance DJ termasuk kegiatan yang diperbolehkan? Sebaliknya, jika live DJ tidak termasuk dalam klasifikasi kegiatan sebagaimana dijelaskan Diskopar, bagaimana status kegiatan tersebut ketika dilaksanakan secara rutin?
Bukan Sekadar Soal Live DJ
Persoalan ini tidak semata-mata menyangkut keberadaan hiburan malam. Yang lebih substansial adalah kesesuaian antara kegiatan faktual di lapangan dengan izin dan klasifikasi usaha yang diberikan pemerintah.
Berdasarkan informasi yang beredar, Super 21 Club disebut rutin menghadirkan live performance DJ setiap Sabtu malam hingga Minggu dini hari. Kegiatan tersebut bahkan disebut berlangsung hingga sekitar pukul 03.30 WIB.
Apabila kegiatan tersebut memang berlangsung secara rutin, maka pemerintah daerah memiliki kepentingan untuk memastikan apakah seluruh aktivitas itu telah tercakup dalam dokumen perizinan yang berlaku.
Sebab, izin usaha bukan sekadar dokumen administratif. Izin menjadi dasar hukum bagi pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan tertentu sesuai ruang lingkup yang telah ditetapkan.
Karena itu, perbedaan penjelasan antara DPMPTSP dan Diskopar semestinya tidak dibiarkan menjadi tafsir yang berkembang di tengah masyarakat.
Publik Menunggu Kepastian
Pertanyaan yang kini muncul cukup sederhana: sebenarnya kegiatan apa saja yang diperbolehkan berdasarkan izin Super 21 Club?
Jika live performance DJ termasuk kegiatan yang sah, pemerintah perlu menjelaskan dasar perizinan, KBLI, serta ketentuan yang menjadi landasannya.
Namun apabila aktivitas tersebut tidak termasuk dalam ruang lingkup izin atau KBLI yang dimiliki, pemerintah juga perlu menjelaskan langkah pengawasan yang akan dilakukan.
Kepastian tersebut penting agar tidak muncul kesan bahwa terdapat perbedaan standar penafsiran antarinstansi pemerintah dalam membaca dokumen perizinan yang sama.
Apalagi, persoalan perizinan usaha menyangkut kepastian hukum sekaligus kewajiban pemerintah dalam melakukan pengawasan terhadap aktivitas pelaku usaha.
Jangan Sampai Izin Berhenti di Atas Kertas
Pemerintah Kota Dumai perlu melakukan verifikasi terhadap seluruh dokumen perizinan Super 21 Club dan mencocokkannya dengan aktivitas faktual yang berlangsung di lokasi.
Verifikasi tersebut idealnya tidak berhenti pada nama usaha atau jenis KBLI secara umum, tetapi juga melihat secara rinci ruang lingkup kegiatan, jenis hiburan, jam operasional, serta ketentuan lain yang melekat pada izin tersebut.
Jika hasil verifikasi menemukan adanya ketidaksesuaian, pemerintah memiliki kewajiban mengambil langkah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebaliknya, apabila seluruh aktivitas ternyata telah memiliki dasar hukum dan perizinan yang sah, penjelasan tersebut juga perlu disampaikan secara terbuka kepada publik.
Dengan demikian, polemik tidak berkembang menjadi dugaan tanpa kepastian, sementara masyarakat memperoleh informasi yang jelas mengenai legalitas kegiatan usaha tersebut.
Pada akhirnya, persoalan Super 21 Club bukan semata-mata tentang ada atau tidaknya pertunjukan DJ. Lebih jauh, kasus ini menyentuh persoalan konsistensi perizinan, pengawasan pemerintah daerah, dan kepastian hukum bagi pelaku usaha maupun masyarakat.
Publik berhak mengetahui secara terang: izin apa yang dimiliki Super 21 Club, kegiatan apa saja yang diperbolehkan berdasarkan izin tersebut, dan apakah live performance DJ hingga sekitar pukul 03.30 WIB memiliki dasar perizinan yang sah.
Jawaban resmi dan terbuka dari Pemko Dumai menjadi penting agar perbedaan keterangan antar-OPD tidak terus menimbulkan tanda tanya serta memastikan pengawasan perizinan benar-benar berjalan sebagaimana mestinya. (*)
Komentar Via Facebook :